Hukum Memakai Ghamis, Jubah, Baju Koko, Baju Batik, dan Surban
Penulis: Al Ustadz Hammad Abu Muawiah
Allah -Ta’ala- berfirman :
“Wahai bani Adam, telah kami turunkan
kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan.
Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah
salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai
Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian
sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga,
dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap.
Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari
tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah
menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak
beriman.“ ( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin
Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata, “Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan” .
Di antara adab-adab mengenakan pakaian dan berhias : Wajibnya Menutup Aurat
- Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
- Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan
- Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut)
- Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
- Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan
- Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya shalban (salib) atau gambar.
- Sunnahnya Memakai Pakaian Putih.
- Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita
*********************************************************************
Ummu Salamah menyatakan: “Pakaian yang disukai oleh Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam adalah pakaian gamis”.
Hadits Ummu Salamah di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan selainnya.
Kalau hadits ini shahih maka itu menunjukkan disunnahkannya memakai qhamish,
hanya saja yang dimaksud dengan qhamish di sini bukan terbatas pada
gamis yang kita kenal sekarang, akan tetapi yang dimaksud dengan qhamis
di sini adalah semua pakaian yang mempunyai dua lengan dan kantong, dan
disebutkan dalam riwayat At-Tirmizi bahwa panjang lengan qhamis beliau
adalah sampai ke pergelangan tangan. Adapun panjangnya maka lahiriah
hadits-hadits yang ada serta ucapan para ulama menunjukkan bahwa
disunnahkan panjangnya sampai ke pertengahan betis dan boleh juga di
bawahnya selama tidak melewati mata kaki. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar