Para ulama terdahulu maupun sekarang, baik para ahli fikih, ahli
tafsir, ahli hadits dan selainnya, mereka mengharamkan bagi wanita untuk
berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan tidak ada
dari ulama-ulama tersebut yang menyelisihi pendapat itu sampai saat ini,
kecuali hanya sebagian ulama pada jaman ini yang memfatwakan perkataan
yang menyimpang dari syariat, mengenai bolehnya wanita berjabat tangan
dengan laki-laki non mahram.
Maka kami akan menyebutkan beberapa perkataan ulama madzhab yang
terkenal dengan keilmuannya akan Al-Quran dan Hadits Nabi. Sehingga
dapat memberi pengetahuan bahwa perkataan yang menyelisihinya adalah
perkataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits
Nabi.
Madzhab Hanafi
Penulis kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi
seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang
wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”
Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”
Madzhab Maliki
Imam Ibnul Arabi, yang merupakan ulama madzhab Maliki, berkata mengenai firman Allah yang artinya “Ketika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun” (Al-Mumtahanah: 12) (Ayat ini turun berkenaan dengan wanita-wanita muslimah yang ingin berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. pent). Kemudian beliau menerangkan hadits dari Urwah bahwasanya ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wasallam
diuji dengan ayat ini “Jika datang kepadamu perempuan-perempuan
beriman”. Ma’mur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari
bapaknya: “Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan
kecuali perempuan yang ia miliki”.
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga mengatakan di dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim: “Tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidaklah menyentuh tangan perempuan ketika membaiat (mengadakan janji setia)”. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun bersabda “(Ketika
membaiat) Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, namun aku
membaiatnya dengan ucapanku kepada seratus orang wanita sebagaimana
baiatku kepada satu orang wanita”. Diriwayatkan pula bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam berjabat tangan dengan wanita menggunakan bajunya.
Pada riwayat yang lain, disebutkan Umar Radhiyallahu ‘Anhu berjabat tangan dengan bajunya, dan ia memerintahkan para wanita untuk berdiri di atas batu besar, kemudian Umar Radhiyallahu ‘Anhu membaiat mereka. Hadits ini riwayatnya dhaif, namun bisa menjadi penguat dari hadits-hadits shahih di atas.
Imam Al-Baaji berkata dalam kitabnya Al-Muntaqa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.
Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal
tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki-laki adalah
dengan berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat
wanita dengan berjabat tangan secara langsung.
Madzhab As-Syafi’i
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami
berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika
wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan
untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk
menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil
atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk
menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.
Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Hal ini
menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal
ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan
mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah
aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan
mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang
menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”.
Madzhab Hambali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa, “Haram hukumnya memandang wanita dan amrod
(anak berusia baligh tampan yang tidak tumbuh jenggotnya) diiringi
dengan syahwat. Barang siapa yang membolehkannya, maka ia telah
menyelisihi Ijma (kesepakatan) kaum muslimin. Hal ini juga
merupakan pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i. Segala hal yang
dapat menimbulkan syahwat, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan di
dalamnya. Baik itu syahwat yang timbul karena kenikmatan memandang atau
karena hubungan badan. Dan menyentuh dihukumi sebagaimana memandang
sesuatu yang haram.”
Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat
tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki,
laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi,
karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini
disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.
Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ : “Abu
Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang
berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau
menjawab, “Tidak boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka
aku bertanya: “Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan
kain?”. Abu Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang
lain ikut bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu
Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku
bertanya lagi, “Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu
Abdillah menjawab: “jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal
ini tidaklah mengapa”.
Dari nukilan-nukilan di atas, menunjukkan bahwa berjabat tangan
langsung dengan wanita asing yang bukan mahram adalah salah satu
diantara kemaksiatan yang telah tersebar di kalangan manusia. Dan hal
ini termasuk kemungkaran jika diukur dari sisi syariat, karena hal
tersebut merupakan perbuatan yang buruk atau tanda rusaknya agama
seseorang.
Dan sungguh terdapat ancaman yang keras kepada orang-orang yang
menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits. Dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya
salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu
lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan
mahramnya”, (HR. Thabrani dan juga Baihaqi).
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata “Demi Allah, segala hal yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tetapkan bagi wanita, maka hal itu adalah perintah dari Allah Ta’ala.
Dan tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan perlu
diketahui, bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak. Diantaranya akan
menimbulkan syahwat (nafsu) atau keinginan negatif dan
hilangnya rasa malu. Karena barang siapa wanita yang bermudah-mudahan
dalam menjulurkan tangannya kepada laki-laki yang bukan mahram, maka ia
tidak akan segan untuk melakukan yang lebih hina dari itu”.
Sumber: ar.islamway.net/fatwa/15452
Tidak ada komentar:
Posting Komentar