Assalamualaikum, Ustadz, apakah boleh kita memakan makanan pemberian
dari non muslim? Saya seorang akhwat, apakah boleh berjabat tangan
dengan perempuan non muslim? Syukron jazakalloh.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halal
haramnya makanan tidak diukur dari siapa yang memberikan, melainkan dar
itolok ukur yang sudah baku. Yang pertama adalah dari cara
mendapatkannya, sedangkan yang kedua dari zatnya.
Dari cara mendapatkannya, suatu makanan bisa menjadi haram untuk
dimakan. akan tetapi titik keharamannya bukan pada makanan itu, tetapi
dari hukum cara mendapatkannya. Misalnya makanan yang dibeli dari uang
hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, menyogok,
membungakan uang dan seterusnya.
Dari keharaman zatnya, pada dasarnya semua makanan itu halal, kecuali
yang namanya atau kriterianya disebutkan di dalam nash-nash suci, baik
Al-Quran maupun As-Sunnah.
Kalau kita kaitkan kehalalan makanan orang kafir (non muslim), selama
tidak ada penyimpangan dari dua tolok ukur di atas, hukumnya adalah
halal. Maka makanan pemberian non muslim, selama bukan dari hasil-hasil
kejahatan di atas, hukumnya halal. Demikian juga, makanan pemberian
orang kafir yang tidak disebutkan keharamannya secara tegas di dalam dua
sumber hukum Islam, baik namanya atau pun kriterianya, hukumnya halal.
Di antara jenis makanan orang kafir yang diharamkan adalah daging
hewan yang disembelih oleh mereka yang beragama selain Nasrani dan
Yahudi. Sedangkan sembelihan Nasrani dan Yahudi hukumnya halal bagi umat
Islam, meski tanpa menyebut nama Allah. Sebab kebanyakan ulama tidak
menjadikan penyebutan nama Allah SWT sebagai syarat sahnya
penyembelihan.
Juga hewan yang ketika disembelih, diniatkan untuk dipersembahkan
kepada dewa atau roh atau sesembahan lainnya. Misalnya hewan-hewan yang
disembelih untuk sesajen makhluk halus, karena mengharapkan bantuannya.
Atau syarat yang diberikan oleh dukun tertentu, sebagai penolak bala
bencana dan sejenisnya.
Nampaknya halal haramnya jenis makanan yang terkait dengan makanan
dari non muslim hanya seputar kedua hal ini saja. Yaitu bila disembelih
oleh orang kafir selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) atau disembelih
secara sengaja sebagai persembahan dewa atau berhala.
Selebihnya, halal haramnya makanan bersifat umum, tidak dipengaruhi apakah sumbernya dari orang kafir atau muslim.
Apakah Wanita Muslimah Diharamkan Berjabat Tangan dengan Wanita non Muslim?
Buat seorang wanita muslimah ketika bergaul dengan wanita kafir, yang
diharamkan adalah terlihat sebagian auratnya, meski sesama wanita.
Sebab kedudukan wanita kafir itu setara dengan laki-laki asing (ajnabi)
yang bukan mahram. Di hadapan sesama wanita tapi bukan wanita muslimah,
diharamkan untuk melepas kerudung atau jilbab. Sedangkan bila dengan
sesama wanita muslimah, dibolehkan untuk terlihat sebagian aurat,
seperti rambut, tangan dan kaki (aurat kecil).
Sedangkan masalah sentuhan dengan wanita kafir, tidak ada masalah.
Karena mereka pada dasarnya juga perempuan. Dalam hal ini hukumnya tidak
bisa disamakan dengan hukum melihat aurat.
Juga perlu diketahui bahwa sesungguhnya tubuh orang kafir itu tidak
najis, tidak sebagaimana najisnya benda-benda. Maka sentuhan kulit
antara muslim dengan non muslim tidaklah membatalkan wudhu’, juga tidak
mengharuskan pencucian atau pensucian.
Adapun ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu
najis, oleh para ahli tafsir disebutkan bahwa kenajisan yang dimaksud
ayat itu bukanlah najis hakiki, melainkan najis hukmi.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang
musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah
tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan
memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 28)
Najis hakiki adalah benda-benda yang kita kenal sebagai najis,
seperti darah, nanah, kotoran, air kencing, bangkai dan lainnya.
Sedangkan najis hukmi adalah kondisi seseorang yang sedang dalam
keadaan janabah, di mana dia dilarang melakukan shalat, menyentuh
mushaf, masuk masjid dan sejenisnya. Seolah-olah dia terkena najis,
namun bukannajis secara hakiki melainkan secara hukmi.
Untuk mensucikan najis hakiki, dilakukan pencucian dengan air hingga
hilang rasa, aroma dan warna. Sedangkan untuk menghiangkan najis hukmi,
cukup dengan melakukan mandi janabah. Karena itulah ayat ini dijadikan
oleh para ulama sebagai landasan kewajiban bagi orang kafir yang masuk
Islam untuk mandi janabah.
Hal itu bisa kita lihat di dalam tafsir ayat ini pada kitab Jami’ li Ahkamil Quran (Tafsir Al-Qurthubi).
Di dalam kitab itu disebutkan oleh Qatadah, Ma’mar bin Rasyid, Abu
Tsaur dan Ahmad, bahwa orang yang masuk Islam diwajibkan untuk mandi
janabah dengan ayat ini. Sedangkan As-Syafi’i tidak mewajibkan mandi
janabah, beliau hanya menyunnahkan saja.
Jadi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan bahwa orang kafir itu sama
najisnya dengan kotoran manusia, darah, nanah, bangkai atau babi. Ayat
ini tidak menyatakan kenajisan mereka secara hakiki, melainkan
menegaskan kenajisan mereka secara hukmi, yaitu bahwa mereka dalam
keadaan janabah yang mewajibkan mereka mandi janabah, bila masuk Islam.
Juga menegaskan bahwa mereka diharamkan masuk ke tanah haram atau masjid
Al-Haram di Makkah. Adapun bila masuk ke dalam masjid selain Al-Haram
di Makkah, para ulama berbeda pendapat.
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: http://www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar