Jumat, 05 Desember 2014

Tata Cara Sebelum Melakukan Ihram

Ihram merupakan bagian penting dari Ibadah haji dan Umrah, Ihram dilakukan dari miqat. Seseorang yang akan berhaji dan berumrah harus mengetahui miqat sebagai tempat berihram. Mereka yang tidak berihram dari miqat berarti meninggalkan suatu kewajiban dalam haji, dan wajib atas mereka untuk menggantinya dengan Dam (denda). Adapun tata cara berihram sebagai berikut :

Mandi Sebelum Berihram

Disunnahkan untuk mandi sebelum berihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaan suci atau haid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir ra. Beliau berkata : “Lalu kami keluar bersama beliau SAW tatkala sampai Dzulhulaifah Asma binti ‘Usmais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, maka ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah SAW (dan bertanya), “Bagaimana cara yang harus aku lakukan ? ‘Maka beliau SAW menjawab, ‘Mandilah, beristigfarlah, dan berihramlah”. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Apabila tidak mendapatkan air, maka tidak perlu melakukan tayamum, karena bersuci yang disunnahkan. Apabila tidak dapat menggunakan air, maka hendaklah tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagai Firman-Nya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)”. (QS. Al-Maidah : 6).

Dengan demikian, hal ini tidak bisa dianalogikan (diqiyaskan) kepada yang lainnya, dan juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi SAW untuk bertayamum. Apalagi jika mandi ihram tersebut adalah untuk kebersihan, dengan dalil perintah beliau kepada Asma binti Umais yang sedang haid untuk melaksanakan mandi tersebut.

Memakai Wangi-Wangian

Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika berihram, sebagaimana yang dikatakan Aisyah, “Sebelum Nabi SAW berihram, aku memakaikan wangi-wangian kepada beliau SAW untuk pelaksanaan ihram beliau, dan ketika halalnya sebelum beliau Tawaf di Ka’bah”. (HR. Bukhari dan Muslim). Pemakaian wewangian tersebut hanya diperbolehkan pada anggota badan dan bukan pada pakaian ihramnya, karena Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars”. (HR. Muttafaqun alaih).

Mengenakan Dua Helai Kain Putih

Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal”. (HR. Ahmad). Diutamakan kain yang berwarna putih, Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang berwarna putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian dengannya”. (HR. Ahmad). Adapun untuk wanita, ia harus tetap memakai pakaian yang menutup semua auratnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

Berihram Setelah Salat

Disunnahkan berihram setelah melakukan shalat, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar ra dalam Sahih Bukhari, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tadi malam telah datang utusan dari Rabbku, lalu ia berkata, “Shalatlah di Wadi yang diberkahi ini dan katakanlah, ‘Umratan fi hajjatin”.

Berniat Melaksanakan Salah Satu Manasik

Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik, dan manasik tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifrad, qiran, dan tamattu’, sebagaimana yang dikatakan Aisyah, “Kami telah keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’. Maka ada diantara kami yang berihram dengan umrah, ada yang berihram dengan haji dan umrah, ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah SAW berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah  maka dia halal setelah datangnya (setelah melakukan umrah dengan melakukan tawaf dan sa’i), dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari nahar (pada tanggal 10 Dzulhijjah)”. (HR. Mutafaq ‘alaih). Setelah itu, disunnahkan memperbanyak talbiyah hingga sampai ke Ka’bah untuk melaksanakan tawaf.
 
sumber: http://sajadahmuslimku.blogspot.com

Mengenal Ihram dan Larangan-Larangannya | Untaian Artikel Menggapai Haji Mabrur

Oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc

بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين و صلى الله عليه و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Pengertian Ihram
Ihram secara bahasa berasal dari kata أحرم يحرم إحراماً, yaitu seseorang jika berniat haji atau umrah dan melaksanakan sebab dan syarat-syaratnya, siapa yang telah melepaskan pakaian yang membentuk tubuhnya dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang syariat Islam ketika ihram, seperti; minyak wangi, nikah, berburu dan semisalnya, berarti dia berihram.
Dan asal kata ihram artinya adalah larangan, seakan-akan seorang yang sedang ihram dilarang dari beberapa hal.
Makna lain dari seorang yang berihram di bulan-bulan suci adalah jika dia masuk ke dalam tanah suci. (Lihat kitab An NIhayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 12/3)
Jadi, arti ihram secara mudah dipahami adalah niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah. (Lihat kitab Manasik Al Hajj wa al Umrah, karya syeikh DR. Sa’id bin Wahf Al Qahthani)
Jika seseorang yang ingin melakukan haji atau umrah sampai di miqat, maka dia harus berihram dan sebelum berihram dianjurkan melakukan hal-hal berikut:
1) Dianjurkan memotong kuku, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah manusia ada lima; khitan, menghabiskan bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, menipiskan kumis”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Dianjurkan mandi yang mengangkat hadats besar.

عَنْ ثَابِتٍ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ.

Artinya: “Tsabit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan pernah melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melepaskan pakaiannya dan mandi untuk berihram”. (HR. Tirmidzi)
Bahkan wanita haid dan nifaspun dianjurkan mandi untuk berihram:

قَالَ النبي صلى الله عليه و سلم لأسماء بنت عميس رضي الله عنها « اغْتَسِلِى وَاسْتَثْفِرِى بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِى ».

Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaih wasallam bersabda kepada Asma binti Umais yang sedang nifas dan ingin berihram: “Mandi, tutup dengan pembalut dan beihramlah”. (HR. Muslim)
3) Dianjurkan memakai minyak wangi di kepala, janggut dan badan.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيصَ الدُّهْنِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ.

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin berihram beliau memakai minyak wangi paling wangi yang beliau dapati, maka aku melihat bekas minyak wangi tersebut di kepala dan jenggot beliau setelah”. (HR. Muslim)
4) Untuk laki-laki berihram dengan memakai dua kain ihram, dan diutamakan berwarna putih karena dia adalah warna sebaik-baik pakaian.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما, قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: « وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِى إِزَارٍ وَرِدَاءٍ وَنَعْلَيْنِ ».

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaknya salah seorang dari kalian berihram di dalam (memakai) kain sarung, surban dan dua sandal”. (HR. Ahmad)
untuk wanita diperbolehkan memakai pakaian apa saja yang diperbolehkan oleh syari’at ketika keluar rumah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ : الْمُحْرِمَةُ تَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَا شَاءَتْ إِلاَّ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ وَلاَ تَتَبَرْقَعُ وَلاَ تَلَثَّمُ وَتَسْدُلُ الثَّوْبَ عَلَى وَجْهِهَا إِنْ شَاءَتْ.

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wanita muhrim memakai dari pakaian apa saja yang dia kehendaki kecuali pakaian yang terkena wars (tanaman kuning yang dipakai untuk mewarnai kain) atau za’faran, dan tidak boleh memakai burqu’ (sesuatu yang dipakai menutupi wajah sehingga hampir menutup mata), tidak menutup mulut, dan menjulurkan kain di atas wajahnya jika dia menginginkan”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 4/212)
5) Ketika sudah di atas kendaraan menghadap kiblat dan berniat di dalam hati untuk melakukan manasik.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ أَهَلَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ اسْتَوَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ قَائِمَةً .

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berihram ketika hewan tunggangannya berdiri tegak”. (HR. Bukhari)
Bagi yang berhaji tamattu’ berniat melaksanakan ibadah umrah, dan mengucapkan: “Allahumma labbaika ‘umratan atau Labbaika Umratan”.
Bagi yang haji qiran berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dan mengucapkan: “Allahumma labbaika umratan wa hajjan atau labbaika umratan wa hajjan “,
sedangkan bagi yang haji ifrad berniat melaksanakn ibadah haji saja dan mengatakan: “Labbaika hajjan atau Allahumma labbaika hajjan”.
6) Apabila khawatir tidak bisa menyempurnakan umrah maupun hajinya, disyari’atkan mengucapkan:

إِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحِلّيِ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

Artinya: “Jika ada sesuatu yang menghalangiku maka tempat bertahallulku dimana Engkau menahanku”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Mulai di sini dia merupakan orang yang berihram atau disebut Muhrim.
Dan semenjak itu disunnahkan baginya membaca talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“

Disunnahkan untuk mengeraskan talbiyah bagi laki-laki,

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « جَاءَنِى جِبْرِيلُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ مُرْ أَصْحَابَكَ فَلْيَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ فَإِنَّهَا مِنْ شِعَارِ الْحَجِّ ».

Artinya: “Zaid bin Khalid al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jibril telah mendatangiku, lalu berkata: “Wahai Muhammad perintahkan shahabat-shahabatmu agar mengangkat suara mereka dengan mengucapkan talbiyah, karena sesungguhnya ia adalah syiar haji”. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 830)
Sedang bagi wanita hanya dengan suara yang rendah. Talbiyah ini terus dibaca dan berhenti sampai ingin melaksanakan thawaf
Dan semenjak itu pula sudah diberlakukan baginya larangan-larangan ihram, diantaranya;
1) Bersetubuh sebelum tahallul awal. Dalilnya Firman Allah Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al Baqarah: 197)
Rafats artinya bersetubuh. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2/242.
• Barangsiapa bersetubuh sebelum tahallul awal, maka:
1. Dia berdosa
2. Hajinya telah batal
3. Harus melanjutkan sisa manasik haji
4. Wajib melaksanakan haji pada tahun selanjutnya
5. Wajib membayar fidyah dengan menyembelih sapi atau onta lalu dibagikan kepada para fakir di tanah suci dan tidak memakan darinya.
• Namun bila bersetubuh setelah tahallul awal dan belum melakukan thawaf ifadhah:
1. Dia berdosa
2. Hajinya sah
3. Dia harus memperbarui ihram dia yaitu dengan pergi keluar tanah haram dengan pakaian ihram memulai ihram di sana kemudian ke Makkah untuk thawaf Ifadhah.
4. Dia juga diwajibkan membayar fidyah, yaitu menyembelih kambing dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah suci dan tidak memakan darinya.
• Apabila seorang istri dipaksa bersetubuh oleh suaminya maka dia tidak terkena hukuman apabila telah menolak semampu mungkin.
• Apabila seseorang ihram bersetubuh karena lupa maka tidak terkena hukuman.
2) Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
• Bagi orang laki-laki yang sedang ihram tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berjahit.
• Maksud dari pakaian berjahit adalah pakaian yang dibuat sesuai dengan bentuk badan. Maka tidak diperbolehkan memakai kemeja, celana luar maupun dalam, sorban, topi, peci, jubah, ghamis, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala), sepatu yang menutupi mata kaki, kaos tangan maupun kaki dan yang sejenisnya.
• Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam ketika ditanya tentang pakaian muhrim:

لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Janganlah kalian memakai ghamis, surban, celana, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala) serta sepatu khuf (yang menutupi dua mata kaki) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, maka hendaknya ia memakai sepatu khuf dan memotong di bawah dua mata kaki”. (HR. Bukhari dan Muslim)
• Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka:
1. Dia berdosa
2. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’ atau menyembelih kambing.
• Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.
3. Menutup kepala bagi laki-laki.
• Yang dimaksud penutup kepala seperti: peci, topi, sorban atau lainnya yang menutup dan menempel di kepala. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pakaian muhrim:

لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ

Artinya: “Janganlah kalian memakai ghamis, surban, celana, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala)…”. (HR. Bukhari dan Muslim)
• Apabila penutup itu berjauhan dengan kepala maka diperbolehkan, seperti atap mobil atap rumah, tenda, payung dan yang lainnya. Dalilnya:

عَنْ أُمِّ الْحُصَيْنِ رضي الله عنها قَالَتْ حَجَجْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلاَلاً وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ لِيَسْتُرَهُ مِنَ الْحَرِّ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ. رواه مسلم

Artinya: “Ummul Hushain radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku pernah menunaikan haji bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Haji Wada’, aku melihat Usamah dan Bilal, salah seorang dari keduanya menuntut tali kekang onta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lain mengangkat kainnya untuk melindungi beliau dari panas, sehingga beliau melempar Jumrah ‘Aqabah”. (HR. Muslim)
• Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka:
1. Dia berdosa
2. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’ atau menyembelih kambing.
• Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.
4. Memakai cadar atau kaos tangan bagi wanita.
• Bagi wanita muhrim tidak diperbolehkan menutup mukanya dan tidak boleh mengenakan sarung tangan. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang pakaian muhrim:

لاَ تَنْتَقِبُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ .

Artinya: “Seorang wanita muhrim tidak boleh memakai niqab dan dua sarung tangan”. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
• Kecuali apabila di depan para laki-laki yang bukan mahram, maka tetap menutup mukanya. Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا إِلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ.

Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Ada dua pengendara melewati kami dan kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan muhrim, jika mereka melewati kami maka seorang dari kami mengulurkan jilbabnya dari kepala sampai ke wajahnya, jika telah lewat maka kami buka (jilbab kami)”. (HR. Abu Daud dan dihasankan haditsnya oleh Al Albani sebagai riwayat pembantu di dalam Jilbabul Mar’ah)
• Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka:
1. Dia berdosa
2. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci atau memberi makan enam fakir miskin setiap orangnya setengah sha’ atau menyembelih kambing.
• Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.
5. Memakai wewangian
Bagi yang berihram dilarang memakai wangi-wangian, kecuali aroma yang tersisa yang dipakai sebelum ihram. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ

Artinya: “Janganlah kalian memakai pakain yang terkena Za’faran (sejenis minyak wangi) dan wars (tanaman yang digunakan untuk mewarnai sutera)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
• Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka:
1. Dia berdosa
2. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’, atau menyembelih kambing.
• Dan kalau ia mempunyai udzur maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.
6. Mencukur atau menggundul rambut kepala
Dilarang mengambil rambut kepala dengan cara dicukur, dicabut, dibakar atau cara yang lain. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dalilnya Firman Alah Ta’ala:

وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ .

Artinya: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya”. (QS. Al Baqarah: 196)
• Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka:
1. Dia berdosa
2. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’, atau menyembelih kambing.
• Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.
7. Memotong atau mencabut kuku
• Dilarang juga memotong atau mencabut kuku. Dalilnya diqiyaskan dengan mencukur rambut.
• Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka:
1. Dia berdosa
2. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’, atau menyembelih kambing.
• Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.
• Tetapi jika kukunya pecah maka diperbolehkan baginya mengambil yang menyakitinya dan tidak ada fidyah baginya.
8. Bercumbu
• Saat ihram tidak diperbolehkan bercumbu atau melakukan perbuatan yang mengawali persetubuhan seperti bercengkrama yang menimbulkan syahwat, berpelukan, berciuman, berpegangan yang disertai dengan syahwat. Dalilnya Firman Allah Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ.

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (Al Baqarah: 197)
• Dan jika larangan ini dilanggar maka tidak ada ada fidyah baginya cuma ia harus bertaubat karena telah melakukan salah satu larangan ihram.
9. Meminang atau melakukan akad nikah
• Selama ihram tidak diperbolehkan meminang atau melakukan akad nikah. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا يَنْكِحُ المحرِمُ، ولا يُنْكِح، ولا يخطب [ولا يُخطب عليه].

Artinya: “Seorang muhrim tidak menikahi atau menikahkan atau melamar (atau dilamar). (HR. Muslim)
• Dan jika larangan ini dilanggar maka tidak ada ada fidyah baginya akan tetapi dia harus bertaubat karena telah melakukan salah satu larangan ihram.
10. Berbuat kekerasan seperti bertengkar, berkelahi dan semisalnya
• Dilarang dalam ibadah haji melakukan kefasikan, dalilnya Firman Allah Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al Baqarah: 197)
11. Berburu binatang darat
• Apabila seseorang yang berihram berburu binatang darat, maka dia dihukum dengan:
Menyembelih binatang ternak yang setara dan mirip dengan binatang buruannya, seperti apabila membunuh kijang dia harus menyembelih kambing yang bukan domba dan seterusnya.Yang menentukan kemiripan ini adalah dua orang yang adil (shalih).
• Apabila tidak mendapatkan binatang ternak yang setara maka memilih salah satu diantara dua hal:
1. Buruan itu dihargai dengan uang dan uang itu dipakai untuk membeli makanan yang disedekahkan bagi fakir miskin untuk setiap miskin setengah sha’ (sekitar dua setengah liter).
2. Atau memperkirakan harganya kalau dipakai membeli makanan mendapatkan berapa sha’, lalu untuk setiap sha’ berpuasa satu hari.
• Dalil Firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا الله عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ الله مِنْهُ والله عَزِيزٌ ذُو انْتِقَام.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa”. (QS. Al Maidah: 95)
Pembagian-pembagian penting:
Pelaku larangan ihram tidak melebihi tiga keadaan;
1) Pelaku sengaja dan tidak ada alasan, maka dia harus bayar fidyah dan berdosa.
2) Pelaku sengaja dan mempunyai alasan yang dibenarkan syariat, maka dia harus bayar fidyah dan tidak dianggap berdosa.
3) Pelaku tidak sengaja, tidak mengetahui, dipaksa atau dalam keadaan tidur, maka dia tidak dikenakan sangsi apa-apa, meskpun dia bersetubuh.
4) Pelaku
Pembagian Larangan Ihram berdasarkan fidyah:
1) Larangan ihram yang tidak ada fidyah, seperti akad nikah.
2) Larangan ihram yang fidyahnya menyembelih onta atau sapi adalah bersetubuh sebelum tahallul awal.
3) Larangan ihram yang fidyahnya menyembelih hewan sepertinya, atau semisal dengannya atau bersedekah dengan seharganya adalah berburu hewan buruan darat yang liar.
4) Larangan ihram yang fidyahnya boleh menyembelih kambing, atau puasa 3 hari di tanah suci atau memberi makan kepada 6 fakir miskin adalah; mencukur rambut, mengunting kuku, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki dan memakai pakaian yang berjahit. (Lihat kitab Jami’ Al Manasik, karya Syeikh Sulthan Al ‘Ied, hal. 83-86).

sumber: http://moslemsunnah.wordpress.com

Pengertian Ihram dan Adab-Adabnya

Di dalamnya ada lima pembahasan :

Pembahasan Pertama : Makna Ihram
Ihram artinya berniat untuk memulai melakukan ibadah haji atau umrah. Hal itu bisa terwujud dengan melakukan niat dalam hati untuk memulai ibadah haji dan disempurnakan dengan mengucapkan : labbaika umratan au hajjan atau labbaika hajjan wa umratan. Dan mengucapkan niat dengan lisan hukumnya sunnah.
Sarung ( pakaian bawah ) dan rida’ (pakaian atas) adalah pakaian ihram. Seseorang tidak dikatakan sudah masuk dalam ihram hanya sekedar memakai pakaian tersebut, sampai dia berniat untuk memulai ibadah haji.
Pembahasan Kedua : Yang Dianjurkan Bagi Yang Ingin Melaksakan Ibadah Haji
Bagi yang ingin melakukan ihram, dianjurkan untuk mandi, hal ini sesuai dengan hadist Zaid bin Tsabit :
أَنَّه النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ihram dengan melepas pakaian beliau yang dijahit lalu mandi. (HR. Tirmidzi dan beliau mengatakan hadist ini hasan )
Dan hal itu bisa terwujud dengan mandi di miqat atau tempat yang dekat dengannya. Adapun yang mau ihram di pesawat, maka dianjurkan mandi sebelum naik pesawat, karena waktu yang tersedia di pesawat sangat singkat, yang penting terwujudnya kebersihan yang sempurna di dalam melaksanakan ibadah ini, dan ini sudah terwujud dengan mandi sebelum naik pesawat.
Mandi hukumnya sunnah bagi yang mau melaksanakan umrah, termasuk di dalamnya perempuan yang sedang haid dan nifas, sebagaimana perintah Rasulullah saw kepada Asma’ binti ‘Umais untuk mandi sedang dia dalam keadaan nifas.
Jika seseorang melakukan ihram tanpa mandi dan wudhu, maka hal itu dibolehkan dan ihramnya sah.
Adapun bersih-bersih bisa terwujud dengan mencukur rambut, menghilangkan bau-bauan, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, memotong kuku, karena semua itu merupakan kesempurnaan kebersihan, agar hal-hal tersebut tidak mengganggunya ketika berihram.
Memakai minyak wangi pada anggota badannya.
Dianjurkan untuk menggunakan minyak wangi pada anggota badannya saja, tidak pada pakaian ihramnya. Hal ini berdasarkan hadist Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ
“Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk ihramnya saat Beliau berihram dan untuk tahallulnya sebelum thawaf mengelilingi Ka’bah di Baitullah”. (HR Bukhari dan Muslim )
Adapun cara menggunakan minyak wangi bagi perempuan seperti pada laki-laki, sebagaimana dalam hadist Aisyah :
عن عائشة قالت كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الْإِحْرَامِ فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ عَلَى وَجْهِهَا فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَنْهَاهَا
“Dari Aisyah, beliau berkata : Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke Mekkah, dan Kami membalut kening Kami dengan minyak wangi ketika berihram, apabila salah seorang diantara Kami berkeringat maka mengalir ke wajahnya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau tidak melarang Kami.” (HR. Abu Daud)
Kecuali dikhawatirkan dia akan bercampur baur dengan laki-laki di dalam rombongan travel, pesawat atau ketika thowaf, maka sebaiknya wangi-wangian tersebut ditinggalkan.
Jika seseorang sudah memakai wangi-wangian pada pakaiannya sebelum melakukan ihram, maka dibolehkan baginya untuk membiarkan seperti itu, selama dia tidak melepaskan pakaian tersebut. Tetapi jika melepaskan baju tersebut, maka tidak boleh memakainya kembali sampai dia mencucinya terlebih dahulu.
Pakaian ihram laki-laki dengan menggunakan sarung (pakaian bawah) dan rida’ ( kain bagian atas ) yang keduanya berwarna putih, karena sesungguhnya Nabi saw berihram dengan menggunakan sarung, rida’ dan sandal, dan keduanya berwarna putih. Nabi saw bersabda :
خَيْر ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضُ، فَلْيَلْبَسوهَا أَحْيَاؤُكُمْ
Sebaik-baiknya baju kalian adalah yang berwarna putih, maka pakailah pakaian tersebut” (HR. Hakim dari hadist Ibnu Abbas dan dishahihkan Ibnu Qaththan)
Dan kedua-duanya harus bersih, karena pakaian tersebut akan menempel di badan, oleh karenanya dianjurkan agar kebersihannya lebih sempurna.
Hendaknya melepas pakaian yang berjahit sebelum melakukan ihram, dan ini berlaku khusus bagi laki-laki, karena ada larangan memakai pakaian yang berjahit pada saat melakukan ihram, maka dianjurkan untuk melepasnya sebelum melakukan ihram, supaya tidak terlambat dan tidak terkena denda dengan membayar fidyah.
Ihram sesudah sholat.
Disunnahkan untuk melakukan ihram setelah pelaksanaan sholat, baik sholat fardhu, maupun sholat sunah. Karena nabi Muhammad saw melakukan ihram sesudah sholat Dhuhur (HR Muslim).
Begitu juga Ibnu Umar ketika berada di Dzul Halifah, beliau melaksanakan sholat dua reka’at, kemudian setelah beliau di atas kendaraannya, beliau memulai ihramnya dan berkata : “Beginilah saya melihat Rasulullah saw melakukannya”
Ihram dilakukan di tempat sholatnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair, dia berkata : Saya ceritakan kepada Ibnu Abbas ihramnya Rasulullah saw, maka beliau mengatakan : “ Rasulullah saw mewajibkan Ihram setelah selesai dari sholat “ ( HR Abu Daud )
Adapun jika melakukan ihram ketika di atas kendaran atau ketika mulai melakukan perjalanan maka hal itu baik juga, karena semua itu telah diriwayatkan dari nabi saw
Melafadhkan niat beribadah haji dengan lisan.
Dianjurkan baginya untuk meninggikan suaranya dengan menyebutkan jenis dari ibadah haji yang diniatkan. Maka jika dia berniat umrah, hendaknya mengatakan : “labbaika umratan“ ( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah) . Jika berniat ibadah haji tamattu’, hendaknya dia mengatakan : “labbaika umratan mutamatti’an bihaa ila al-hajj ”( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah yang diteruskan dengan haji ) , jika berniat haji qiran maka mengatakan : “labbaika umratan wa hajjan” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah dan haji ) , jika berhaji ifrad, hendaknya dia mengatakan : “labbaika hajjan” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji )
Hal demikian telah diperintahkan nabi saw dalam dua hadist yang shahih:
صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ
“Shalatlah di lembah yang penuh barakah ini dan katakanlah: “Aku berniat melaksanakan umrah dalam ibadah haji ini”
Begitu juga hadist yang diriwayatkan Anas :
عن أَنَسٌ قال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ
“Dari Anas berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca: “Labbaika bi umratin wa hajjin (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk Umrah dan Haji).” (HR Bukhari dan Muslim )
Berkata Anas : “ Saya mendengar mereka mengeraskan suara dengan lafadh itu . “
Mensyaratkan di dalam ibadah haji.
Barang siapa yang perlu untuk mensyaratkan di dalam niat ibadah haji atau ibadah umrah, seperti sakit atau orang yang takut terjadi halangan, maka dianjurkan untuk mensyaratkan ketika melakukan ihram. Jika terjadi halangan, maka dia boleh bertahalul dan tidak ada denda sama sekali baginya. Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجِّي وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah Dhuba’ah binti Zubair bin Abdul Muthalib. Lalu Dhuba’ah pun berkata, “Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Hajilah dan syaratkan dalam niatmu : “ bahwa tempat tahallul-ku di mana saya tertahan ( karena sakit ) .”
Di dalam riwayat Muslim disebutkan :
قُولِي لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ وَمَحِلِّي مِنْ الْأَرْضِ حَيْثُ تَحْبِسُنِي فَإِنَّ لَكِ عَلَى رَبِّكِ مَا اسْتَثْنَيْتِ
Beliau bersabda: “Ucapkan: Labbaika allahumma labbaik, wa mahallii haitsu tahbisuni. ( Ya Allah saya datang memenuhi panggilan-Mu, dan bahwa tempat tahallul-ku di mana saya tertahan( karena sakit ). Maka – jika mengucapkan hal tersebut- engkau akan mendapatkan dari Tuhan-mu apa yang engkau syaratkan
Oleh karenanya, hendaknya dia mengucapkan seperti apa yang terdapat dalam riwayat muslim atau mengucapkan :
لَبَّيْكَ عُمرَةً فَإِن حَبَسَنِي حَابِسُ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسَتنِي
“ Ya Allah saya menjawab panggilan-Mu dengan melakukan ihram untuk umrah, jika saya terhalang sesuatu di tengah jalan, maka tahalulku di tempat saya tertahan tersebut “
Pembahasan Ketiga : At- Talbiyah
Barang siapa yang sudah melaksanakan ihram, maka segera untuk melakukan talbiyah, hal ini sesuai hadist :
عَنْ خَلَّادِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَاءَنِي جِبْرِيلُ فَقَالَ لِي يَا مُحَمَّدُ مُرْ أَصْحَابَكَ أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ
“ Dari Khallad bin As Saib dari bapaknya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jibril telah datang kepadaku, kemudian berkata; wahai Muhammad, perintahkan kepada para sahabatmu agar mengeraskan suara ketika mengucapkan talbiyah”
Adapun caranya adalah hendaknya dia membaca sebagaimana yang dilakukan oleh nabi saw di dalam hadist shahih :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ تَلْبِيَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
“Dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhua bahwa cara talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah: “Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. Laa syariika laka”. (“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilanMu tidak ada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milikMu begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagiMu”). ( HR Bukhari dan Muslim dari hadist Ibnu Umar )
Dan jika ditambahkan dengan sebagian lafadz diperbolehkan karena terdapat riwayat dari sahabat, seperti : “labbaika haqqan haqqan, labbaika ta’abbudan wa riqqan” ( Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu dengan sebenar-benarnya, aku memenuhi panggilan-Mu untuk beribadah dan menghambakan pada diri-Mu )”
Dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah selama dalam ihram, baik dalam keadaan berdiri, duduk, sedang naik kendaraan, berbaring, maupun dalam keadaan haid dan dalam setiap keadaan. Hal ini berdasarkan hadist :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُلَبٍّ يُلَبِّي إِلَّا لَبَّى مَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ مَدَرٍ حَتَّى تَنْقَطِعَ الْأَرْضُ مِنْ هَاهُنَا وَهَاهُنَا
“Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang yang mengucapkan talbiyah kecuali akan dijawab oleh apa saja yang ada di sebelah kanan dan sebelah kirinya. (Baik) oleh batu atau pohon atau tanah yang keras, sehingga terbelahlah bumi dari sebelah sini dan sebelah sini.” ( HR Tirmidzi dan Ibnu Majah )
Ibnu Abbas berkata : “Talbiyah adalah perhiasannya haji”
Talbiyah ini sangat dianjurkan ketika terjadi perpindahan dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, atau masuknya waktu siang atau ketika melanggar larangan haji, atau ketika bertemu dengan jama’ah haji lainnya. Khaitsamah bin Abdurrahman berkata : “Sahabat-sahabat Abdullah bin Mas’ud mengucapkan talbiyah apabila menuruni lembah atau menaiki bukit atau bertemu seseorang yang lagi berkendaran dan juga pada pagi waktu sahur dan setiap selesai shalat”
Mengucapkan talbiyah harus dengan bahasa Arab, kecuali kalau dia tidak mampu, maka boleh mengucapkan talbiyah dengan bahasanya sendiri.
Talbiyah ini dimulai pertama kali setelah melakukan ihram, dan berakhir ketika melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr (hari penyembelihan ). Untuk umrah, maka talbiyah dimulai ketika memulai thawaf, karena thawaf menunjukan dibolehkannya tahallul dan selesainya dari manasik”
Talbiyah artinya : memenuhi panggilan. Maka ketika seorang jama’ah haji mengucapkan : “Labbaika Allahumma Labbaik“, artinya saya datang memenuhi panggilan-Mu, Wahai Allah, dan saya datang memenuhi panggilan-Mu. Sehingga dengan mengucapkan talbiyah tersebut maka sesuailah antara perkataan dan perbuatannya, yaitu ketika dia meninggalkan negaranya, bersusah-payah, dan mengorbankan hartanya serta membuka pakaiannya, sebagai bentuk pemenuhan dari panggilan Allah. Seakan-akan dia mengatakan : “Sesungguhnya saya tetap akan menyambut panggilan-Mu pada setiap keadaan, seraya berjanji untuk mentaati-Mu pada setiap tempat. Sebagaimana saya sudah menyambut panggilan-Mu dalam melaksanakan hal–hal berat bagiku, maka tentunya aku akan menyambut panggilan-Mu yang lebih ringan daripada itu.
Kemudian dia mengatakan : “ Labbaika la syarika laka “ artinya dasar dari pemenuhan atas panggilan –Mu yang paling pertama dan paling agung adalah men-tauhidkan-Mu dan menghadap-Mu serta meninggalkan dari perbuatan mensekutukan-Mu dengan malaikat, atau nabi, atau orang sholeh, atau orang yang dikubur atau yang lainnya. Tidak mensyirikan-Mu dengan sesuatu di dalam pengharapan, rasa takut, do’a, menyembelih, thowaf dan nadzar. Allah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. Al An’am: 162-163)
Kemudian dia mengatakan : “ Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. Laa syariika laka”, artinya bahwa pujian dan keagungan hanya milik-Mu atas segala nikmat-Mu dan jasa-Mu yang telah memalingkan dari murka-Mu dan dari segala musibah. Engkau Pemilik kerajaan langit dan bumi, kerajaan manusia dan jin semuanya. “ La Syarika Laka “ artinya : sebagaimana tidak ada kesyirikan bagi-Mu di dalam Rububiyah, yaitu Engkau satu-satunya Raja ( Pemilik ) dan Pengatur, sedangkan yang lainnya adalah makhluq yang diatur dan dimiliki, begitu juga tidak ada kesyirikan bagi-Mu di dalam Uluhiyah, yaitu di dalam peribadatan, do’a dan tawakkal.
Pembahasan Keempat : Menentukan Ibadah Haji
Barang siapa yang berihram dianjurkan untuk menentukan apa yang diinginkan dari ibadah ini : apakah ingin melaksanakan ibadah haji saja atau umrah saja atau ibadah haji dan umrah, karena nabi bersabda :
مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ
“Barangsiapa yang ingin berihram untuk haji dan umrah, maka hendaklah ia melakukannya. Dan siapa yang ingin berihram hanya untuk haji saja, maka lakukanlah, dan siapa yang ingin berihram hanya untuk umrah saja, maka lakukanlah.” (HR Bukhari dan Muslim dari hadist Aisyah )
Maka dia diberi pilihan untuk mengerjakan haji ifrad, atau qiran, atau tamattu’ dengan dasar hadist ini.
Jika dia berihram dengan niat ihram seperti temannya atau ketua rombongannya, maka ihramnya sah seperti ihram temannya atau ketua rombongannya. Karena sesungguhnya Ali melakukan ihram seperti ihramnya Rasulullah saw dan hal itu disetujui oleh Rasulullah saw.
Jika dia berihram tanpa menentukan salah satu bentuk ibadah haji, maka sah ihramnya, dan dibolehkan baginya untuk mengalihkankannya kepada salah satu bentuk ibadah haji yang dikehendakinya.
Pembahasan Kelima : Keutamaan Antara Bentuk-bentuk Ibadah Haji dan Berpindah Dari Satu Bentuk Ke Bentuk Lainnya
Yang paling utama dari bentuk-bentuk Ibadah haji, adalah haji tamattu’, karena nabi saw memerintahkan para sahabatnya untuk mengerjakannya, beliau bersabda :
لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ ولجَعْلَتُهَا عُمْرَةً
 “ Jika aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tidak kutuntun binatang korban ini, dan aku akan menjadikannya Umrah” ( HR Bukhari dan Muslim dari hadist Jabir )
Selain itu, di dalam haji tamattu’ terdapat semua bentuk ibadah haji, dan lebih mudah untuk dikerjakan seorang hamba ketika dia melakukan tahallul antara umrah dan haji.
Jika dia membawa hadyun ( hewan kurban untuk disembelih pada ibadah haji), maka berarti dia melakukan haji qiran, karena nabi saw melakukan qiran ketika membawa al hadyu, dan tidak berpindah kepada bentuk lainnya.
Barang siapa berihram untuk haji qiran atau ifrad, dibolehkan baginya untuk mengalihkan kepada haji tamattu’, karena nabi saw memerintahan para sahabatnya untuk bertahallul dan merubahnya menjadi umrah.
Barang siapa yang berniat haji tamattu’ dan khawatir tertinggal karena tergesa-gesa untuk pergi ke Arafah, sedangkan dia belum bertahalul dari umrah, seperti halnya orang yang sedang haidh dan belum sempat bersuci, atau khawatir jika dia pergi untuk umrah tidak akan bisa melaksanakan wukuf di Arafah, maka boleh baginya untuk berpindah ke haji qiran. Hal ini berdasarkan perintah nabi saw kepada Aisyah ketika datang haidh untuk memasukkan haji ke dalam umrah sehingga menjadi haji qiran.
Maksud dari haji tamattu’ adalah seseorang berihram untuk melakukan umrah pada musim haji, kemudian bertahallul darinya, kemudian melakukan ihram untuk haji dari Mekkah. Jika bukan termasuk penduduk Mekkah, maka dia berkewajiban menyembelih hewan kurban) , jika tidak mendapatkannya, maka hendaknya puasa tiga hari pada musim haji, dan tujuh hari jika pulang kepada keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt :
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali” (Qs. al Baqarah : 196)
Sedangkah haji qiran adalah seseorang berihram untuk melakukan umrah dan haji secara bersamaan, dan dia tidak bertahallul kecuali setelah menyelesaikan ibadah haji. Orang melakukan ibadah haji qiran sama dengan haji tamattu’ karena keduanya menggabungkan dua ibadah yaitu haji dan umrah, maka wajib menyembelih hewan kurban.
Sedangkan haji ifrad adalah seseorang berihram untuk melaksankan ibadah haji saja, kemudian dia berihram untuk melaksanakan ibadah umrah setelah menyelesaikan ibadah haji, dan tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan kurban

sumber: http://zulfara.co

Sejarah dan Pengertian Syarat Sah,Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

SEJARAH HAJI

Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".

Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.

RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.

PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1.    Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2.    Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3.    Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4.    Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"

Pengertian Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
 
sumber: http://indo-moeslim.blogspot.com

Ibadah Haji Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
Syarat Haji
1. Islam
2. Akil Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang merdeka (bukan budak)
7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa'i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Larangan dalam Haji dan Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Amalan-Amalan Haji dan Umrah
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
* Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
* Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
* Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
* Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
* Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.
Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.
Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
Syarat tawaf adalah:
1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
2. Menutup aurat
3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
5. Ka'bah selalu berada di sisi kiri
6. Bertawaf di luar Ka'bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
2. Berjalan kaki
3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
5. Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Macam-macam tawaf adalah:
Tawaf ifâdah
Tawaf sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah.
Tawaf ziyârah
Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah.
Tawaf sunah
Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja.
Tawaf wada'
Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
4. Sa'i
Sa'i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
Syarat sa'i adalah:
1. Seluruh perjalanan sa'i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa
2. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
3. Dilakukan sesudah tawaf
4. Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan
Sedangkan sunah dalam sa'i adalah:
1. Berdoa di antara Shafa dan Marwa
2. Dalam keadaan suci dan menutup aurat
3. Berlari kecil antara 2 tonggak hijau
4. Tidak berdesakan
5. Berjalan kaki
6. Dikerjakan secara berturut-turut
5. Wukuf di Arafah
Wukud di Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari nahar), baik dalam keadaan suci maupun tidak suci.
Haji tanpa wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Haji itu 'arafah, siapa yang datang pada malam mabît di Muzdalifah sebelum fajar menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.
Ketika melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap kiblat, berzikir, membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam Ahmad, doa Nabi SAW ketika di hari arafah adalah:
Tiada Tuhan kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh kerajaan, bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Ia Maha Kuasa atas segalanya.
6. Melontar Jumrah
Melontar jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak, yaitu ûlâ, wustâ, dan ukhrâ, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah 'aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.
Waktu melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang yang lemah atau berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.
Adapun melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada waktu matahari sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.
Ketika melontar jumrah disunahkan:
1. Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan
2. Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki
3. Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama
Bagi orang yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan wukuf di Arafah, tawaf, ataupun sa'i, apa pun penyebabnya, menurut pendapat jumhur ulama orang tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi, atau unta di tempat ia bertahalul.
Apabila ibadahnya itu ibadah wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi bila bukan ibadah wajib, ia tidak perlu meng-qadha.
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
* haji pada hari wukuf di Arafah
* haji pada hari nahar
* haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
* ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)
Dam (Denda)
Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:
1. Dam tartîb
2. Dam takhyîr dan taqdîr
3. Dam tartîb dan ta'dîl
4. Dam takhyîr dan ta'dîl
1. Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
1. Mengerjakan haji tammatu'
2. Mengerjakan haji qirân
3. Tidak wukuf di Arafah
4. Tidak melontar jumrah yang ke-3
5. Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
6. Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
7. Tidak berihram dari mîqât
8. Tidak melakukan tawaf wada'
9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
2. Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa' (1 sa' = 3,1 liter).
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
1. Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
2. Memotong 3 kuku atau lebih
3. Berpakaian yang berjahit
4. Menutup kepala
5. Memakai wewangian
6. Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
7. Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
3. Dam tartîb dan ta'dîl
Dam tartîb dan ta'dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
4. Dam takhyîr dan ta'dîl
Dam takhyîr dan ta'dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
* Menyembelih binatang buruan yang diburu
* Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
* Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
1. Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
2. Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu dan tempat penyembelihan dam
Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
Mewakilkan Haji
Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi'i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
"Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?" Nabi SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya". Nabi SAW berkata, "Berhajilah engkau untuk ayahmu".(HR. Ibnu Abbas RA)

pakaian haji











HUKUM MEMAKAI BAJU YANG TERDAPAT TULISAN DALAM SHALAT

Hukum menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda ada perinciannya:
Pertama,
Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram. Sedangkan jika  dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu. Silahkan lihat soal jawab no. 10439, 143709.
Kedua,
Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (سروة النور:21)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).
Ketiga,
Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu,
1.      Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar  akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha,
أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.”
Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’
Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219)
Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72)
Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful Qana, 1/307, dapat dilihat soal jawab no. 90097)
2.      Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya.
Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362)
Kesimpulannya bahwa gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.
Wallahu’alam.

sumber: http://islamqa.info