Info Penting_1: Aurat lelaki adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
Menurut pendapat jumhur ulama :“Apa-apa yang berada diantara pusar dan lutut adalah aurat”
(Hadits hasan riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Daraquthni)
Info Penting_2: Tubuh wanita seluruhnya aurat bagi lelaki bukan mahramnya. Berdasarkan firman Allah:
Menurut QS. An-Nuur ayat 53 : Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.”
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Tubuh wanita itu seluruhnya aurat.”
(H.R Tirmidzi dengan sanad yang shahih)
Info Penting_3: Sengaja melihat aurat yang dilarang dilihat merupakan perkara yang sangat diharamkan, wajib menundukkan pandangan darinya, berdasarkan firman Allah:
Menurut (QS. 24:30-31) : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka,.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan janganlah juga seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.”
(H.R Muslim)
Rasullullah pernah berkata pula kepada Ali bin Abi Thalib: “Janganlah melihat kepada paha orang yang masih hidup ataupun yang sudah mati.”
(H.R Abu Dawud dan hadits ini shahih)
Info Penting_4: Setiap aurat yang tidak boleh dilihat maka tidak boleh juga disentuh walaupun memakai penghalang. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Menurut H.R Malik dan Ahmad “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”
(hadits ini shahih) Berikut, syarat-syarat Busana Muslimin dan Muslimah
- Menutup aurat.
- Tidak transparan (tipis)
- Tidak ketat sampai memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.
- Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya.
- Tidak menyerupai ciri khas orang-orang kafir.
- Tidak berpakaian dengan sombong atau mencari popularitas
- Tidak disemprot parfum jika sedang memakai jilbab
- Tidak memakai makeup atau merias wajah yang berlebihan
“ | Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita… (QS
an-Nur [24]: 31)
Dalam QS An-Nuur : 31 Allah menerangkan Kepada Siapa Seorang Wanita Boleh Menampakkan Aurat ?
Catatan : “Seorang anak hendaknya sudah pisah kamar dengan kedua orangtuanya ketika dia sudah mulai mengetahui aurat wanita”.
SUMBER: bajumuslim.biz
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar