Hukum Mengenakan Pakaian atau Aksesoris Kulit
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menegaskan bahwa, "Jika kulit itu disamak, maka ia telah suci.” (Muslim, bab haidh: 3366). Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai binatang adalah cara untuk mensucikannya."
Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat. Mengingat adanya beberapa hadits yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.
Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.
As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, "Hadits-hadits ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadits, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak."
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan. Imam Nawawi mengatakan, “Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)
Bagaimana kalau kulit-kulit itu telah disamak? Bukankah ia menjadi suci?Mengenai kesucian kulit babi, kulit anjing dan binatang sejenisnya yang tidak halal disembelih yang telah disamak, telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih hati-hati mengharuskan untuk tidak memakainya sebagai pengamalan atas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,“Barangsiapa menjauhi hal-hal yang syubhat (samar), dia telah memelihara agamanya dan kehormatannya.” (Al-Bukhari, bab iman:52; Muslim, bab al-Musaqat : 1599)
Maka jika Anda ingin mengenakan pakaian-pakaian atau aksesori berbahan kulit binatang, pastikan binatang itu tergolong hewan yang halal dimakan. Allahu a’lam.
Islam.Solutif
Oleh Ustadz Ammi Nur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar