CIRI-CIRI BUSANA MUSLIM YANG SYAR’I
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Lihat surat an Nuur: 31, Ayat ini
menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh
perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan
mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh
shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ :
“Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita
yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan
Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Ada hadits nih, Dari Ibnu Abbas
rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam
melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad
shohih)
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Tabarruj adalah perilaku wanita yang
menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang
mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.
Sungguh aneh tapi nyata, banyak para
wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian
moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya
mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan
kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak
masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian
seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga
Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.
Tapi jangan difahami penjelasan di atas
secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita
harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana
ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para
artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang
mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan
menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh
(untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian
kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap
pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak,
baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga
dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan
sanad shohih)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur
(wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita
dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits
tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar
menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum
laki-laki.”
Itulah larangan agama yang diterjang
habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama,
Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapat ukhti dengan
tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan
sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah
sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.
SUMBER : CIRI-CIRI BUSANA MUSLIM YANG SYAR’I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar