Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma sholi ala Muhammad wa Aali muhammad
Mungkin ada beberapa macam hadits yang menanggapi secara berbeda untuk suatu hal yang sama (contoh tentang musik). Tetapi kita tidak langsung secara sepihak dan sempit memutuskan sesuatu tanpa mengkaji lebih lanjut. Seperti selama ini betapa ada golongan yang meneriakkan haramnya musik berdasarkan suatu hadits berkaitan dengan pengharaman musik, tetapi ternyata ada juga hadits lain yang membolehkan bermusik.Menurut saya adanya perbedaan (yang bertolak belakang) dalam hal musik tersebut bukanlah menunjukkan adanya paradoks dalam ajaran Islam, yang lebih penting adalah mengkaji latar belakang kedua versi hadits tersebut. Apa alasan di balik pembolehan musik dan apa alasan di balik pengharaman musik. Jadi yang lebih penting bukanlah hasil akhirnya saja (boleh atau tidak boleh), tetapi alasan di balik semua itu dan bagaimana kita mengaplikasikan alasan-alasan tersebut untuk menuju pencapaian hasil akhir (boleh atau tidak boleh).
Hadist-hadist yang melarang musik :
1. Pendapat Yusuf Qaradhawi dan hadist sebatas pada Walimah (Perayaan perkawinan) dan Hari Raya Idain, karena itu sebagai Rukshah (keringanan) dihari perayaan .
Artinya : "Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik“.[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].
2. Hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharam khamr, judi, dan gendang.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad, dan sebagainya. Dishahihkan oleh Al Albani, Tahriimu Aalath Ath Tharb halaman 56)
3. Hadits Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Akan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah.” Maka berdirilah salah seorang Muslim: “Wahai Rasulullah, kapankah itu terjadi?” Beliau menjawab: “Apabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 56)
“Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. ‘Ada yang bertanya kepada Rasulullah’. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. ‘Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita”. [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350. Al-Albani berkata : ‘Shahih’. Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
4. Riwayat Said bin Al Musayyab radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyenangi kata-kata yang indah.” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 99 dan 101)
5. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukil kesepakatan keempat imam atas diharamkannya nyanyian. Syaikh berkata: “Sesungguhnya mereka bersepakat atas dilarangnya alat-alat musik yang merupakan alat-alat yang melalaikan seperti kecapi dan lain sebagainya dan seandainya ada orang yang merusaknya maka ia tidak perlu menggantinya bahkan dilarang menuntut mereka menggantinya.” (Minhaj Sunnah III:439)
Berikut ini beberapa riwayat dari selain imam yang empat:
1. Abu Amr bin As Shalah berkata: “Adapun dibolehkannya mendengar (nyanyian) ini dan menghalalkannya maka ketahuilah apabila rebana, seruling, dan nyanyian telah berkumpul maka mendengarkannya adalah haram menurut para ulama mazhab dan ulama Islam lainnya. Dan tidak ada satupun riwayat yang shahih dari ulama yang mu’tabar (diakui) dalam hal ijma’ dan ikhtilaf bahwa ada yang memperbolehkan mendengar nyanyian ini.” (Fataawaa Ibnu Shalaah, Ighatsatul Lahafan I:257)
2. Hadits Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Ada dua buah suara yang dilaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat nikmat dan lonceng tatkala terkena musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 52)
Dari ulama zaman ini yang juga mengharamkan nyanyian adalah :
1. Syaikh Abdurrahman As Sa’di, Al Albani, Bin Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Al Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi hafidhahumullah, dan lain-lain.
2. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata :Berikutnya telah kubaca sebuah kitab yang dikarang oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang berjudul “Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam”. Kitab ini banyak membahas masalah fiqih, baik itu hukum mu’amalah atau makanan dan seterusnya. Ternyata aku dapati banyak kekeliruan, seperti halnya hukum berkasih sayang kepada orang kafir, pakaian sutra untuk pria, gambar, wanita membuka wajah dan tangannya di hadapan pria yang bukan mahramnya, nyanyiann dan musik, mencukur dan mencabut janggut, penyembelihan, permainan catur, bisokop dan lain-lain. Tentu sebagai orang Islam berkewajiban memberi nasihat dan saling menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, yaitu mengingatkan kekeliruannya, dengan harapan supaya muallif mau meninjau kembali karya tulisnya dan mau membetulkan sesuai dengan dalil syariat Islam, sehingga benar-benar kitabnya berfaedah dan mendapatkan pahala di sisi Allah, sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Bantahan Yusuf Qaradhawi tentang musik bisa antum baca dihttp://www.salafy.or.id/
Selanjutnya Para tabii’n dan ulama ahlul hadist :
1. Ibnu Mas’ud berkata: “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.”
2. Ibnul Qayyim berkata: “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakekat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu ada dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur`an, kecuali yang satu mengusir yang lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur`an di hati seorang penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur`an. Mereka tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur`an, hatinya tertutup dan tidak tergerak sama sekali oleh bacaan tadi. Tetapi apabila mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur`an. Mereka yang telah terkena akibat buruk nyanyian ternyata adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, termasuk shalat berjama’ah (di masjid).
3. Al-Barra` bin Malik adalah seorang laki-laki yang bersuara bagus. Ia pernah melantunkan sya’ir berirama rajaz untuk Rasulullah di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlantun tiba-tiba ia mendekati seorang perempuan, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya: “Berhati-hatilah terhadap perempuan!” Dan tambahnya lagi: “Berhentilah kamu (dari melantunkan sya’ir)!” Al-Hakim berkata bahwa Rasulullah benci pada perempuan yang mendengarkan suaranya (yaitu suara Al-Barra` bin Malik). (HR. Al-Hakim, dishahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabiy)
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “perkataan yang tidak berguna” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Luqmaan:6)Kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah nyanyian.Berkata Ibnu Mas’ud: “Itu adalah nyanyian. Demi Allah, yang tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Dia.” Beliau mengulanginya tiga kali”.Dan berkata Al-Hasan Al-Bashriy: “Ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan alat musik.” (Lihat Tafsiir Ibni Katsiir 6/145 cet. Maktabah Ash-Shafaa)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: اَلْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ “ Lonceng adalah seruling syaithan.” (HR. Muslim)
Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Qadhaa`: “Nyanyian adalah permainan (kesia-siaan) yang dibenci yang menyerupai kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyaknya maka ia adalah orang bodoh yang ditolak persaksiannya.” Yang dimaksud dibenci di sini adalah dilarang syari’at dan haram”.
Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara perkara halal dan haram dinamakan syubhat yang tidak diketahui oleh ramai. Sesiapa yang menjauhi dari perkara syubhat sesungguhnya dia telah menyelamatkan agama dan kehidupannya, barang sesiapa yang melakukan perkara syubhah sesungguhnya dia telah melakukan perkara yang haram. (Riwayat Bukhari dan Muslim]
4. "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".
Al-Wahidi, dan juga ahli tafsir Qur’an lainnya mengatakan bahwa “perkataan yang tidak berguna” di Q 31:6 adalah MENYANYI. Hal ini dinyatakan oleh penafsir Qur’an seperti Ibn Abbas, Ibn Masud, Mujahid and Ikrimah. Ibn Masud berkata, “Demi Allâh, tiada tuhan selain dia, “perkataan yang tak berguna” adalah menyanyi.
Hadist-hadist Yang Membolehkan Musik Dan Lagu
Maseh lagi kita membahaskan soal musik. Kali ini akan dibahas hadis-hadis yang mengindikasikan bolehnya musik dan lagu. Hadis-hadis ini membantah anggapan mereka-mereka yang mengatakan bahwa musik dan lagu itu diharamkan.
Hadis Pertama:
Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).
Hadis ini adalah bukti jelas dibolehkannya menabuh Duff(sejenis alat musik tabuh)dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat jelas. Izin Rasulullah SAW melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah kecenderungan pribadinya.
Hadis Kedua :
Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata ”Rasulullah SAW datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau SAW duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyahmemainkan Duff,dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi SAW bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(Hadis Shahih Bukhari Kitab Nikah Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no 5147, juga diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban no 5878).Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal ini berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut memainkan duff dan bernyanyi. Bukhari telah meriwayatkan hadis ini dalam Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah(Memukul Tambur Selama Pernikahan). Perkataan Nabi SAW ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” merujuk kepada syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena Hanya Allah SWT yang mengetahui hari depan.
Hadis Ketiga ;
Dari Aisyah ra Suatu hari Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasul SAW disana ada duajariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah SAW terhalang dengan tirainya. Abu Bakar melarang keduanya sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil bersabda ”Wahai Abu Bakar biarkanlah(mereka bernyanyi) karena hari ini adalah hari Id(hari raya)”. (Hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim sebagaimana disampaikan Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram Takhrij Al Halal Wal Haram Fil Islam hadis ke 399Al Maktab Al Islami Al Ula hal 227).
Hadis ini juga menjadi dasar bolehnya bernyanyi dan memainkan gendang atau rebana. Hal ini tampak jelas dari kata-kata Nabi SAW ”Biarkanlah”. Tidak mungkin Nabi SAW membiarkan yang haram. Sedangkan anggapan sebagian orang bahwa yang dibolehkan hanya pada hari raya sedangkan selain hari raya itu dilarang adalah anggapan yang tidak benar. Pertama :
Sudah jelas dalam dua hadis sebelumnya nyanyian dibolehkan ketika nadzar dan pernikahan bukankah itu artinya selain hari raya.
Kedua :
Dalam hari raya tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang haram. Bagaimana mungkin sesutu yang haram menjadi halal karena hari raya. Oleh karena itu tidak beralasan menyatakan nyanyian itu haram.
Hadis Keempat :
Diriwayatkan dari Aisyah ra yang berkata ”di kamarku ada Jariyyah Anshar kemudian aku menikahkannya maka Rasulullah SAW masuk pada hari pernikahannya itu Beliau SAW sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwu(permainan) kemudian Beliau SAW bersabda ”wahai Aisyah apakah engkau tidak memberikan nyanyian untuknya?”. Kemudian Beliau SAW bersabda lagi ”bukankah di kampung ini kampungnya orang Anshar yang mereka itu sangat menyukai nyanyian”.(Hadis dalam Shahih Ibnu Hibban no 5875 semua perawinya tsiqat).
Begitu pula dalam hadis ini yang berkesan adanya anjuran nyanyian atau hiburan dalam pernikahan. Hal ini setidaknya membuktikan nyanyian itu tidak haram karena Nabi SAW telah mengizinkannya dalam pernikahan.
Hadis kelima :
Dari Amir bin Said dia berkata ”Aku masuk ke rumah Abi Mas’ud dan Qardhah bin Ka’ab dan diantara mereka ada beberapa Jariyah yang sedang bernyanyi,kemudian aku bertanya ”Apakah kalian melakukan semua ini padahal kalian itu sahabat Nabi SAW?” Abu Amir berkata lalu keduanya menjawab ”duduklah, jika engkau suka dengarkanlah bersama kami, akan tetapi jika tidak pergilah sungguh kami telah diberikan keringanan untuk bersuka ria selama walimah pernikahan”(Hadis Sunan An Nasa’i Bab Al Lahwu Wa Al Ghina ’Inda Al ’Arus hadis no 3168, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Hadis ini juga menjadi dasar dibolehkannya nyanyian karena para sahabat ra sendiri juga mendengarkan nyanyian. Ketika ditanya kenapa mendengarkan nyanyian padahal mereka sahabat Rasulullah SAW, maka mereka menjawab bahwa Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ini atau telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika walimah pernikahan.
Kelima hadis tersebut menunjukkan dibolehkannya nyanyian dan menabuh alat musik seperti duff atau rebana. Jadi bagaimana mungkin alat musik itu haram. Adalah tidak benar menyatakan kebolehan itu bersifat khusus dan selain itu haram. Aneh apakah karena bernadzar, pernikahan dan hari raya maka yang haram menjadi halal. Ini jelas tidak benar, justru hadis tersebut dipahami sebagai keumuman pembolehannya. Situasi-situasi yang berlainan yaitu ketika menunaikan nadzar, ketika ada pernikahan dan ketika hari raya jelas lebih menunjukkan keumuman dibolehkannya nyanyian. Dibolehkannya sudah pasti tidak menunjukkan haram.
Dalil-dalil tentang perkara halal dan Haram
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram” (HR Bukhari dan Muslim).
“Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima’afkan” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )
Ada dalil-dalil yang membolehkan secara khusus dan ada yang memngharamkan secara umum.
Maka dalil yang khusus mentakhsis dalil yang ‘amm atau dalil yang muthlaq di taqyid oleh dalil yang muqayyad.
dan dalil ini saya ambil dari Shahih Muslim, Buku IV no.2105 dengan sedikit penjelasan dari Imam Nawawi :
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ نَسِيْرُ مَعَ رَسُوْلُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالعَرْجِ اِذْ عَرَضَ شَاعِرٌ يُنْشِـدُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خُذُوْا الشَّيْطَانَ، لاَنْ يَحْتَلِءَ جُوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ يَحْتَلِىءَ شِـعْرًا
2106 Dari Abu Sa’id Al-khudri ra, katanya : “Ketika kami sedang berjalan bersama-sama Rasulullah saw di ‘Arj (suatu tempat kira-kira 78mil dari Madinah), tiba-tiba datang seorang penyair ber-nasyid. Maka bersabda Rasulullah saw, “Tangkap setan itu! Sesungguhnya perut seseorang yang penuh nanah lebih baik daripda perut yang penuh sya’ir (sajak). [Maksudnya sya’ir yg melupakan Allah swt, apalagi mengingkari atau menyekutukan-Nya (syarah Nawawi V:114)]
Dari penjelasan Imam Nawawi ini, maka lagu, nyanyian, musik, sya’ir yang melalaikan dan kufur kepada Allah lah yang dilarang.
karena menurut saya, tidak mungkin Nabi saw melarang sesuatu yang halal kecuali karena maksiat kepada Allah SWT.
Beberapa nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah :
1. Nyanyian pada hari raya, sebagaimana hadits yang bersumber dari Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam masuk menemui Aisyah radiyallahu anha, di dekatnya ada dua gadis yang sedang memukul rebana, dalam riwayat lain, lalu Abu Bakar radiyallahu anhu membentak mereka, maka Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini hari raya kita.” ( HR Bukhari, Fathul Baari 2 / 602 )
2. Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah, dan mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
فصل ما بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح“Yang membedakan antara halal nikah dan haram ( zina ), adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu ‘akad nikah”. ( HR Ahmad : 3 / 418 )
3. Nyanyian yang islami (nasyid), pada waktu kerja yang mendorong agar bersemangat bekerja terutama yang mengandung Do’a, atau berisi tauhid (mengesakan Allah), cinta pada Rosul dan menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong- menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar Islam, atau berisi hal-hal yang bermanfaat bagi umat. ( Majmuah Ar-Rosail : 1 / 62 ).
Tiga hal di atas diperbolehkan diperbolehkan dengan catatan :
1. Syairnya tidak mengandung lafadz-lafadz syirik, misalnya mengkultuskan Ahlul bait Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau memohon syafaat kepada orang-orang shaleh yang telah wafat.
2. Tidak diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan.
3. Hadis tersebut benar, semua musik bisa di katan halal apa bila di dalam syairnya tidak melupakan allah.. antara musik jaman rasullulah dengan jaman sekarang jaman rasullulah musik di gunakan untuk mengangungkan nma allah dan rasullnya tapi jaman sekarang musik hanya buat kesenangan dan cenderung malalaikan untuk allah dan di perdengarkan di tempat tempat yang banyak mengadung maksiat jadi kesimpulan musik jaman sekarang haram dan dari sudut pandang manfaat musik cenderung lebih banyak mudaratnya.
Kesimpulan
Pada hadist-hadist yang telah dipaparkan, oleh yang pro dan kontra, dari dalil tersebut saya simpulkan:
1. Musik dibolehkan pada acara2 walimahan, hari raya,
2. Yang memainkannya anak-anak.
3. Peralatan musik yang di mainkan duff/rebana. tidak lebih
4. dibolehkannya bersyair, sepanjang syair tidak bertentangan dengan islam, misalnya syair mengandung syirik.
5. Batasan halal/haram tidaknya alat musik adalah duff/rebana.
6. Pengertian musik jaman Nabi Sholallohu ‘alaihissalam dengan sekarang sangat jauh perbedaannya, saat ini jauh dari syar’i. Musik yang ada saat ini jelas sekali mudharatnya : banyak mengandung Syair-syair sririk, ghuluw, ikhtilat/campur baur antara pria dan wanita,apakah model yang demikian yang akan kalian jadikan kiblat-
Naudzubillah.
Wahai para pembaca yang budiman,janganlah menggunakan takwil sesat yang menyimpang dari dari makna yang sebenarnya, dengan penggunaan akal tanpa dalil yang syar’i. Benar atau salah ditimbang dengan takaran kitab dan sunnah menurut pemahaman para salafush sholih, generasi awal ummat ini.
Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (Q.S. Al Ahzab: 36)
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, (QS Al mu’minun: 3)
Wallohu ‘alam
sumber: www.facebook.com