Hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan
kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat
cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas
permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda
pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang
mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah
Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan
perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan
dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan
wanita bukanmahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan
larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya
serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari
besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang
menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan
wanita.
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan
kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan
melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena
itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari
berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah
membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan
ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi
kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam
hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti
disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau
melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat)
artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah
berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu
digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at.
Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para
wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya,
artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw.
Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq
(tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat
tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan,
hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak
memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima
dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga
sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam
dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu
Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika
datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail
dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk
seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh
ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini
—digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman
antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan
yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan
dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan
mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai
syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan
tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya
berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil
air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh
ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun
bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa
menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan.
Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh
wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh
tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang
diharamkan, alias mubah.
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr,
juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat
tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari
Rasulullah Saw.
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân,
juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan
bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara
tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain.
Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut.
Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum
laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin
Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at
para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin
Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada
taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir
dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya
melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah)
adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan
kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.
2. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita
ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu
pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu
mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah
bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita
perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah
hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi
hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu
hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan
membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan
secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih
yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan
karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian
dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT
membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
3. Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang
berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah
hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan
yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a.
Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu
hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:
“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”
Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu
‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara
langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita
bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri
berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari
hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh
‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot
keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan
Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat
tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah
r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan
dengan wanita bukan mahram.
2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat
Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa
langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan
dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan
tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang
diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan
bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari
tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw
bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan
Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.).
Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat
tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan
haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada
yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw
berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits
riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil
dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan
jenis yang bukan mahram.
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan
‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa.
Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari
besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya.” [HR. ath-Thabarani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa
kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadzmusytarak (memiliki
makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau
‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan
kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti
‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan
as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan
kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Juga firman Allah SWT:
“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).
“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh
kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal
ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena
menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:
Telah berkata Ibnu ‘Abbas:
“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).
Juga diriwayatkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli
berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka
terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).
Juga dalam riwayat:
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari
datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,
yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.
Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).
Juga firmanNya:
“Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki
sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan
(pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).
“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.
Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].
5. Walaupun kata massa dapat diartikan
dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang
digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita
bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab
jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini
bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a.
dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat
tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang
menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti
diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan
tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya
berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam
benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat
tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah
menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan
bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat
tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw
tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara
apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin
Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang
bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan
tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara
Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang
sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan
sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu
riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan
Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga
antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan
menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada
hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat
tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh
secara bahasa (berjabat tangan).
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.
Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah).
Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya
menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan
yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak
pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga
menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan
semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya,
meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut,
akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan
tersebut.
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak
pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi
kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah
perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya.
Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti
dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap
keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari
kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar
bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani,
juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini
menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî,
diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan
rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat
yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa
digunakan hujjah secara pasti.
8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajarmengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan)
terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai
Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para
wanita.
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i danYahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).
Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy
namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal
adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil),
maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau
dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana
berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat
kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…”
Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang
berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi,Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat: (1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar,
hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits
Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak
hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa
digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para
shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah
adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka
ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang
dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal
adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah
shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan
tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang
shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua
telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang
digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam
hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan
keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap
bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari
rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama
diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil,
dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi,
mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa
digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa
hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain
itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin
Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).
4. Khatimah
Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat
yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika
dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah
maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan
mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan
untuk tidak berjabat tangan.
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat.
Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang
membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena
antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita
berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang
berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat
mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak
khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan
mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak
kecil.
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram,
bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram.
Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara
jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab
termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu
yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan
oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan.
Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik
dihindarkan.
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah
hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan
tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut
anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram,
yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan
bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai
penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah
SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan
pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat
kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan
pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah
dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita
wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan
suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab. [Ramadhan]
Sumber: http://pompysyaiful.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar