Barang siapa yang shalat tanpa wudu karena lupa, wajib baginya mengulang shalatnya,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لا يقبَلُ اللهُ
صلاةَ أحدِكم إذا أَحْدثَ حتى يتوضَّأَ
"Allah
tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila dia berhadats
sebelum berwudu."
(HR.
Bukhari, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dalam Bab Wudu)
Berbeda
dengan orang yang shalat dengan najis yang terdapat di bajunya karena lupa,
maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu alaihi wa
sallam pernah didatangi Jibril saat shalat, lalu dia mengabarkannya bahwa
pada kedua sendalnya terdapat kotoran, maka beliau melepas keduanya dan
meneruskan shalatnya. (HR. Ahmad dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu
anhu dalam musnadnya)
Hal
tersebut menunjukkan bahwa orang yang tidak tahu adanya najis, tidak
diperintahkan baginya mengulangi shalat, begitu pula halnya jika dia lupa.
kary
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
sumber: http://islamqa.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar