Hukum Mengenakan Mukena Warna-warni Dalam Sholat
Bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi
laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik,
garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian
saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam
shalat tarawih atau Ied terutama di kalangan wanita yang mengenakan
mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang?
Berikut Pembahasannya: oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَة
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في
الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب
الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع
إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat
bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai
pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak
orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua
karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah
pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Sumber: www.konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar