Hukum menunaikan
shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan
tanda-tanda ada perinciannya:
Pertama,
Jika gambar-gambar
ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar
negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang
diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal
memakainya adalah haram. Sedangkan jika dipakai dalam shalat, keharamannya
lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu
sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung
gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli
ilmu. Silahkan lihat soal jawab no.
10439,
143709.
Kedua,
Jika pakaian ini
tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang
mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan
mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari
kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada
kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar
shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah
jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di
depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza
Wajallah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ
يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ
(سروة
النور:21)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan.
Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya
syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.”
(QS. An-Nur: 21).
Ketiga,
Kalau baju shalat
tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak
atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu,
1.
Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan
kemungkinan besar akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa
yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan
larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu
dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha,
أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا
أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ
:
اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ،
وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا
عَنْ صَلاَتِي
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang
ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai
shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm,
dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada
gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari
shalatku.”
Hadits
(tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul
bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat
ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau
memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada
gambarnya.’
Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para
ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat
baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu
mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang
mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219)
Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran
bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila
melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu
orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun
dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan
kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih
utama.’ (Al-Mugni, 2/72)
Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu
yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful
Qana, 1/307, dapat dilihat soal jawab no.
90097)
2.
Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan-
dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang
menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak
terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena
ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya.
Harb
berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya
perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab,
‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206)
Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal
itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga
(menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka
pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh
Ibnu Utsaimin, 12/362)
Kesimpulannya bahwa
gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan
tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka
dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal
seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut
mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di
luar atau dalam shalat.
Wallahu’alam.
sumber: http://islamqa.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar