Kamis, 04 Desember 2014

Memakai Mukena/Rukuh Yang Benar

Menutupi aurat dalam sholat adalah salah satu syarat sah nya sholat seseorang, Apabila seseorang sedang melakukan sholat namun tidak memakai alat untuk menutupi keseluruhan auratnya, maka sholat orang tersebut batal alias tidak syah menurut pandangan syara'.
Di sini yang akan kita bahas adalah Cara memakai rukuh/mukena yang benar dalam shalat.
Mukena atau rukuh adalah salah satu alat (kain) yang biasa di gunakan seorang perempuan untuk menutupi auratnya didalam shalat, Adapun Aurat perempuan didalam shalat adalah keseluruhan badan relain wajah dan dua telapak tangan,
Sedangkan untuk batasan wajah, sama persis dengan batasan wajah yang disebutkan dalam masalah wudlu.
Kesalahan fatal yang sering terjadi dikalangan masyarakat maupun sebagian kecil dari kalangan pesantren adalah kurang adanya perhatian serius dalam pemakaian rukuh/mukena, Sehingg ada bagian-bagian aurat yang masih terlihat ketika shalat.
Seperti bagian dagu, bagian bawah pergelangan tangan, telapak kaki ketika sujud, leher yang terlihat dari sela-sela mukena ketika ruku' dan sebagainya.
Coba kita perhatikan gambar-dibawah ini yang mengenai pemakaiau rukuh/mukena yang benar dan yang salah.
Gambar diatas adalah pemakaian mukena yang benar menurut syara' karena telah menutupi yaitu dengan melebihi batas dagu (disekitar bawah bibir) dan pergelangan tangannya tertutup.
Adapun gambar yang diatas ini adalah pemakaian mukena yang salah, Karena dagunya tidak tertutup dan pergelangan tangannya terbuka. Maka dari itu sholatnya batal/tidak syah.

        Siapa yang tidak bisa memakai mukena? oh mudah kok..tunggu dulu, memang mudah memakainya, tetapi tahukah anda sah dan tidaknya menurut sariat. Memakai mukena adalah hal yang remeh. Sebab, pada umum setiap orang memakai mukena yang terpenting adalah rambut di dahi tidak kelihatan. Ternyata cara mengenakan mukena belum tentu secara syar’i sah. Untuk itu memakai mukena menurut syar`i antara lain:
Pertama, mukena harus menutupi batas dagu, jika dagunya tidak tertutup maka tidak syah.
Kedua, pergelanagan tangan harus tertutup, jika masih ada lobang dan terlihat maka tidak sah.
DUa syarat itu harus dan sifatnya mutlak jika kita ingin memakai mukena secara benar. Karena ini sifatnya syarat, maka jika syarat ini tidak terpenuhi bisa dikatakan sholat kita tidak sempurna.
Memakai mukena sepertinya remeh dan mudah, namun jika kita tidak tau cara memakai yang benar, akhirnya kita terjerumus ke dalam kesalahan kecil tapi fatal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar