Menutupi aurat dalam sholat adalah salah satu syarat sah nya sholat
seseorang, Apabila seseorang sedang melakukan sholat namun tidak memakai
alat untuk menutupi keseluruhan auratnya, maka sholat orang tersebut
batal alias tidak syah menurut pandangan syara'.
Di sini yang akan kita bahas adalah Cara memakai rukuh/mukena yang benar dalam shalat.
Mukena atau rukuh adalah salah satu alat (kain) yang biasa di gunakan
seorang perempuan untuk menutupi auratnya didalam shalat, Adapun Aurat
perempuan didalam shalat adalah keseluruhan badan relain wajah dan dua
telapak tangan,
Sedangkan untuk batasan wajah, sama persis dengan batasan wajah yang disebutkan dalam masalah wudlu.
Kesalahan fatal yang sering terjadi dikalangan masyarakat maupun
sebagian kecil dari kalangan pesantren adalah kurang adanya perhatian
serius dalam pemakaian rukuh/mukena, Sehingg ada bagian-bagian aurat
yang masih terlihat ketika shalat.
Seperti bagian dagu, bagian bawah pergelangan tangan, telapak kaki
ketika sujud, leher yang terlihat dari sela-sela mukena ketika ruku' dan
sebagainya.
Coba kita perhatikan gambar-dibawah ini yang mengenai pemakaiau rukuh/mukena yang benar dan yang salah.
Gambar diatas adalah pemakaian mukena yang benar menurut syara' karena
telah menutupi yaitu dengan melebihi batas dagu (disekitar bawah bibir)
dan pergelangan tangannya tertutup.
Adapun gambar yang diatas ini adalah pemakaian mukena yang salah, Karena
dagunya tidak tertutup dan pergelangan tangannya terbuka. Maka dari itu
sholatnya batal/tidak syah.
Siapa yang tidak bisa memakai mukena? oh mudah kok..tunggu dulu,
memang mudah memakainya, tetapi tahukah anda sah dan tidaknya menurut
sariat. Memakai mukena adalah hal yang remeh. Sebab, pada umum setiap
orang memakai mukena yang terpenting adalah rambut di dahi tidak
kelihatan. Ternyata cara mengenakan mukena belum tentu secara syar’i
sah. Untuk itu memakai mukena menurut syar`i antara lain:
Pertama, mukena harus menutupi batas dagu, jika dagunya tidak tertutup maka tidak syah.
Kedua, pergelanagan tangan harus tertutup, jika masih ada lobang dan terlihat maka tidak sah.
DUa syarat itu harus dan sifatnya mutlak jika kita ingin memakai
mukena secara benar. Karena ini sifatnya syarat, maka jika syarat ini
tidak terpenuhi bisa dikatakan sholat kita tidak sempurna.
Memakai mukena sepertinya remeh dan mudah, namun jika kita tidak tau
cara memakai yang benar, akhirnya kita terjerumus ke dalam kesalahan
kecil tapi fatal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar